Berkata Khabbah Ibnul 'Urrat : " Kami hijrah dijalan Alloh bersama Rasululloh dengan mengharap keridhaan - Nya, hingga pastilah sudah pahala disisi Alloh. Diantara kami ada yang telah berlalu sebelum menikmati pahalanya di dunia ini sedikit pun juga. Diantaranya ialah Mush'ab bin Umair yang tewas di perang Uhud. Tak sehelai pun kain untuk menutupinya selain sehelai burdah. Seandainya ditaruh diatas kepalanya, terbukalah kedua belah kakinya. Sebaliknya bila ditutupkan kekakinya, terbukalah kepalanya. maka sabda Rasululloh : " Tutupkanlah kebagian kepalanya, dan kakinya tutupilah dengan rumput idzkhir!"
Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan
-
Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan: Seorang wanita pernah
berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan setelah
berhentinya h...
