Dalam beberapa ayat dan hadits terdapat keterangan, bahwa musuh – musuh jenis ini wajib diperangi. Ini adalah masalah hukum jihad. Akan tetapi kita juga harus mengetahui penerapan hukum ini pada kenyataan. Yaitu: ( Pertama ), Bahwa tidaklah ada jihad, kecuali dengan perintah para ulama dan hukkam ( Pemerintah ). Tidak boleh seseorang mengatakan “ aku ingin berjihad “, lalu dia keluar dengan membawa bendera, sehingga akan menimbulkan akibat – akibat yang tidak dikehendaki, mendapatkan hasil – hasil yang tidak dicari,dan yang terbunuh adalah kaum muslimin, bukan musuh – musuh mereka. ( Kedua ), Kaum muslimin memiliki kemampuan untuk memerangi musuh, menghalau penyerangan, dan mengalahkan orang – orang kafir. Jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka Allah tidak membebani satu jiwa, kecuali yang ia mampu.
Ketika itu mereka wajib melaksanakan firman Allah SWT :
“ …. Dan persiapkan buat menghadapi mereka ….. “ ( QS. Al Anfal : 60 )
Mereka harus mulai malakukan persiapan, dan persiapan tarbiyah ( pembinaan ) iman lebih urgent daripada persiapan materi,baru kemudian setelah itu persiapan materi. Jika dua jenis persiapan ini sudah sempurna pada mereka, maka mereka pantas utnuk menolong Din Allah ini, pantas mendapatkan kekhalifahan dan kejayaan di muka bumi.
Syeikh Salim Bin ‘Id Al Hilali